Ini 4 Ketentuan Penagihan oleh Debt Collector

- 24 Februari 2023, 12:02 WIB
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id /

WAKTU LAMPUNG - Debt collector jadi bahasan hangat sepekan terakhir. Viral lantaran ada oknum jasa penagihan ini membentak-bentak seorang polisi saat mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di Jakarta. 

Kenapa hal itu bisa terjadi. Tentunya bermula dari utang piutang. Yang mana, saat ini sangat lumrah. Apalagi, banyak perbankan, perusahaan leasing memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Demikian juga yang berhubungan dengan piutang negara.

Dan masyarakat tertarik memanfaatkan fasilitas tersebut. Ujung-ujungnya tak sedikit pula yang terhambat dalam proses penyelesaiannya. 

Acap kali terjadi utang macet atau gagal bayar. Melansir laman djkn.kemenkeu.go.id, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Terlebih pada kondisi yang tidak ideal, seperti pelambatan ekonomi global akibat suatu hal.

Alhasil, debitur dan kreditur saling berhadap-hadapan satu sama lain. Keduanya berupaya mempertahankan asetnya masing-masing.

Kreditur akan mencoba menyelamatkan piutangnya yang di neraca tercatat sebagai aset. Sedangkan debitur akan mati-matian menyelamatkan asetnya yang dijadikan jaminan.

Saat terjadi kredit macet, kreditur akan melakukan penagihan secara regular dengan tenaga internal yang ada. Tak sedikit yang berhasil diselamatkan dengan berbagai cara, seperti relaksasi pembayaran, keringanan utang, maupun restrukturisasi utang. Namun, tak sedikit pula yang tidak membuahkan hasil.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x