Polisi di Lampung Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tawuran yang Tewaskan 1 Siswa SMA di Bandar Lampung

- 5 Mei 2024, 21:09 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik /

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung menetapkan dua tersangka terkait tawuran yang menewaskan seorang remaja, Rizky Abdul Salam alias RZ (16), yang masih duduk di bangku SMA di Bandar Lampung.

Dua tersangka itu, adalah AAP (17) dan ERMP (19). Mereka dua dari 14 orang yang diamankan polisi pascainsiden berdarah yang terjadi Sabtu, 4 Mei 2024 dini hari itu.

"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kepada Waktu Lampung Online, Minggu, 5 Mei 2024 malam.

Keduanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih memeriksa beberapa orang lainnya yang telah diamankan tersebut.

"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," kata polwan berhijab ini.

Menurut Kabid Umi, tawuran antara dua kelompok itu terjadi di wilayah Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandar Lampung.

Selain RZ, ada satu lagi korban luka yang jatuh akibat pertikaian itu, yakni Reno Surya Agustino alias RSA (17). RSA menderita luka terbuka di punggung diduga akibat sabetan benda tajam.

RSA kini menjalani perawatan intensif di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes).

"Ada korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan dipunggungnya," kata perwira menengah kepolisian itu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah