Ini 4 Ketentuan Penagihan oleh Debt Collector

- 24 Februari 2023, 12:02 WIB
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id /

Kreditur pun ancang-ancang menggunakan pihak ketiga sebagai upaya terakhir. Baik itu sebagai respons terhadap prosedur perusahaan ataupun karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketentuan Penagihan oleh Debt Collector

Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk melakukan penagihan utang kartu kredit dengan menggunakan tenaga sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan.

Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut debt collector. Menurut berbagai literasi, debt collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. 

Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Ketentuan penagihan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah