Ini 4 Ketentuan Penagihan oleh Debt Collector

- 24 Februari 2023, 12:02 WIB
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id /

(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

 

Piutang Negara

Dalam hal piutang negara, pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada prosesnya, Juru Sita Piutang Negara merupakan ujung tombak pengurusan piutang negara/daerah.

Juru Sita Piutang Negara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan. Juru sita diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.

Adapun uraian tugas inti Juru Sita Piutang Negara antara lain :

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah