Ini 4 Ketentuan Penagihan oleh Debt Collector

- 24 Februari 2023, 12:02 WIB
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id
Kesepakatan utang piutang. Foto djkn.kemenkeu.go.id /

(1) Melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa;

(2) Melakukan penagihan dengan Surat Paksa;

(3) Melaksanakan penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Penanggung Hutang/Debitur;

(4) Melakukan penarikan/pengamanan barang sitaan;

(5) Melakukan Paksa Badan terhadap Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat diangkat sebagai Juru Sita Piutang Negara, ASN di lingkungan DJKN harus mengikuti pendidikan dan pelatihan kejurusitaan. Dalam menjalankan tugasnya, Juru Sita Piutang Negara dibekali kemampuan komunikasi dan negoisasi yang memadai.

Untuk piutang negara/daerah, jika telah ditagih secara patut tidak berhasil dapat diserahkan pengurusannya ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q KPKNL.***

 

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah