Ini Tampang 2 Pria di Pesisir Barat Lampung yang Gilir Gadis Belia di Bengkunat, Terancam 15 Tahun Penjara

- 5 Mei 2024, 19:58 WIB
Tampang 2 Pria yang Gilir Gadis Belia di Pesisir Barat Lampung
Tampang 2 Pria yang Gilir Gadis Belia di Pesisir Barat Lampung /Istimewa/Waktu Lampung Online

KRUI, WAKTULAMPUNG - Dua remaja pria di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, ditangkap polisi lantaran terjerat perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu, 4 Mei 2024.

Keduanya adalah AR (21) warga Kecamatan Bangkunat, dan MA (18) warga Kecamatan Pesisir Selatan.

Sementara anak di bawah umur yang disetubuhi AR dan MA adalah seorang gadis belia, PV (14), warga salah satu pekon di Kecamatan Bengkunat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres, AKBP Alsyahendra, mengatakan dua remaja tersebut diduga kuat melakukan tindakan cabul terhadap korban PV (14) pada Agustus 2023 tahun lalu, 2023, sekitar Pukul 03.30 WIB.

Perbuatan keji itu berawal pelaku MA mengajak korban PV dan temannya AL menuju ke rumah pelaku AR. Setibanya di tujuan, AR sudah menunggu di teras rumahnya. AR lantas mengajak ketiganya mengobrol di dalam rumah.

"Setelah di dalam rumah, pelaku MA justru mengajak korban PV untuk masuk ke dalam kamar AR dan mulai mengajak korban untuk bersetubuh. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa korban dengan melepaskan pakaiannya serta mulai melakukan perbuatan bejatnya," ujar Riki mengungkapkan.

Menurut Riki, setelah selesai memenuhi hasrat bejatnya MA langsung keluar dari kamar meninggalkan PV dan memberitahukan kepada pelaku AR.

"Setelah itu pelaku AR langsung masuk kamar dan ikut melakukan perbuatan bejat," kata Riki.

"Setelah kedua pelaku selesai melakukan perbuatannya terhadap korban, korban dan temannya diantar pulang oleh pelaku MA," imbuh Riki.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah