BKHIT Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Burung ke Jawa, Ini Jenisnya

- 6 Mei 2024, 07:42 WIB
BKHIT Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Burung ke Jawa
BKHIT Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Burung ke Jawa /Istimewa/Waktu Lampung Online


WAKTU LAMPUNG - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya pengiriman satwa liar 2.540 ekor burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024 siang.

Ribuan ekor burung itu berasal dari Bandar Lampung dan hendak diselundupkan ke Bandung, Jawa Barat.

"Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama Flight protecting Indonesia birds kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu, 4 Mei 2024 seperti dilandir dari Antara.

"Jumlah total satwa liar yang berhasil diamankan berjumlah 2.540 ekor burung dengan jenis burung Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor," ujarnya.

"Selanjutnya burung jenis Tepus Kepala Abu sebanyak 48 ekor, burung Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor."

"Kemudian burung jenis Perling 79 ekor, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor."

"Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan serta ditemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut, dan mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

"Akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas melakukan penahanan terhadap 2.540 ekor burung tersebut."

"Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar," tuturnya.***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah