Polda Lampung Ungkap Peran 2 Tersangka Tawuran Tewaskan Siswa SMA di Bandar Lampung, Dijerat Pasal Berbeda

- 5 Mei 2024, 22:37 WIB
Korban meninggal dunia akibat tawuran di Bandar Lampung
Korban meninggal dunia akibat tawuran di Bandar Lampung /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung telah menetapkan dua dari 14 orang yang ditahan sebagai tersangka terkait kasus tawuran di Bandar Lampung yang mengakibatkan jatuh dua korban.

Salah satu korban berdarah yang terjadi di wilayah Telukbegung Selatan pada Sabtu, 4 Mei 2024 dini hari itu, seorang siswa SMA di Bandar Lampung, Rizky Abdul Salam alias RZ (16), meninggal dunia.

Sementara satu korban lainnya, Reno Surya Agustino alias RSA (17), menderita luka terbuka diduga akibat sabetan benda tajam di bagian punggung dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Polisi di hari yang sama mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya, yakni AAP (17) dan ERMP (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu, 5 Mei 2024, mengungkap peran kedua tersangka.

Tersangka AAP diduga menyerang menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit ke Reno. ''Dia membacokan punggung dan leher korban (Reno, Red),'' ujar Kabid Umi.

Sementara tersangka ERMP menyerang korban RZ memakai celurit. RZ menderita luka terbuka di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkan RZ meninggal dunia.

''Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky dipunggung hingga wajahnya,'' tutur Kabid Umi.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung dan dijerat pasal berbeda.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah