Gadis Belia 14 Tahun di Pesisir Barat Lampung Digilir 2 Pria, Begini Kronologinya

- 5 Mei 2024, 19:18 WIB
Salah satu terduga pelaku yang menggagahi gadis belia 14 tahun di Pesisir Barat Lampung tengah diperiksa polisi
Salah satu terduga pelaku yang menggagahi gadis belia 14 tahun di Pesisir Barat Lampung tengah diperiksa polisi /Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang gadis belia 14 tahun di Kabuten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, PV, digilir dua pria di rumah salah satu terduga pelaku di Kecamatan Bengkunat sekitar Agustus 2023 lalu.

Polisi Pesisir Barat kini telah menangkap kedua terduga pelaku itu, yakni AR (21) warga salah satu pekon di wilayah Kecamatan Bangkunat dan MA (18) yang tercatat sebagai warga di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

AR dan MA ditangkap dan ditetapkan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, AKP Riki Nopriansyah, mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, Minggu, 5 Mei 2024.

Menurut Kasat Riki, mulanya polisi mengamankan empat orang di Bengkunat, Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Keempatnya adalah MA, AR, WN dan EI. Mereka kemudian dibawa polisi ke Mapolres Pesisir Barat guna dimintai keterangan.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua di antaranya, yakni AR dan MA sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

''Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Riki.

Kronologi Gadis Belia di Pesisir Barat Digilir Dua Pria

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah