Viral di Media Sosial Protes PTDH Aiptu Rusmini, Ini Penjelasan Polda Lampung

- 11 Mei 2023, 16:56 WIB
Markas Komando Polda Lampung.
Markas Komando Polda Lampung. /

Sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian, lanjut Pandra, bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal Kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

"Dari hasil putusan sidang etik tersebut pada tahun 2015, telah mendapat putusan berupa PTDH dari dinas Polri," kata Pandra.

Diketahui bahwa saat itu Rusmini melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung, mengenai putusan pemberhentian tersebut.

 

"Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Saudari Rusmini telah selesai," ujar Pandra menjelaskan.

Ia mengimbau kepada keluarga dari Rusmini, datang ke Polda Lampung dan meminta penjelasan detail kepada pihak-pihak yang berrkompeten terhadap kasus tersebut. Dalam hal ini Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dan Bidang Propam. Dengan demikian keluarga bisa mendapat penjelasan kongkrit terkait kasus Rusmini.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x