Viral di Media Sosial Protes PTDH Aiptu Rusmini, Ini Penjelasan Polda Lampung

- 11 Mei 2023, 16:56 WIB
Markas Komando Polda Lampung.
Markas Komando Polda Lampung. /

WAKTU LAMPUNG - Viral di sejumlah media sosial, kasus Aiptu Rusmini yang telah dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2015. Dia pecat karena terlibat kasus tindak pidana penipuan.

 

Dalam ungagahan akun twitter @Mengselalu, yang diketahui akun tersebut milik anak dari Rusmini yang bernama Andy Marsuze, dalam postingannya menanggapi hal terkait pemecatan Ibunya.

Menurut Andy Marsuze pemilik akun twitter @Mengselalu, putusan PTDH terhadap ibunya (Rusmini) tidak sesuai dengan prosedur, dan seolah-olah dipaksakan oleh Polda Lampung.

Kemudian, dalam unggahan akun Twitter @Mengselalu, menyebut Polda Lampung sakit hati terhadap Rusmini yang telah meminta keadilan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Divpropam Polri). Sehingga Polda Lampung tetap memberikan putusan PTDH terhadap Rusmini.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Rusmini pada saat menjadi anggota Polri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x