Kejari Pringsewu Lampung Tahan eks Kepala Bapenda, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris

- 25 April 2024, 23:44 WIB
Kejari Pringsewu Lampung Menahan Mantan Kepala Bapenda karena Dugaan Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris
Kejari Pringsewu Lampung Menahan Mantan Kepala Bapenda karena Dugaan Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Provinsi Lampung resmi menahan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito Joko Suryanto alias WJS, Kamis, 25 April 2024.

WJS ditahan kejari atas dugaan kasus maling uang rakyat atau korupsi penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris senilai Rp570 juta.

WJS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sendiri bermula dari penyelidikan yang digelar Bidang Intelijen Kejari Pringsewu sejak 3 Januari 2023.

Kasus itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Pringsewu pada 11 April 2023.

Eks kepala Bapenda Pringswu itu ditahan dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis, 25 April 2024.

Menurutnya, penyidikan tersebut mengungkap dua pelanggaran hukum yang diduga dilakukan WJS.

Pertama, WJS diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku. Yakni bertentangan dengan Pasal 87 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi lokal terkait penetapan harga dasar tanah.

Yang kedua, WJS diduga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 sebesar tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.

"Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, yang seharusnya meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu," kata dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x