Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
WJS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
''Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim penyidik juga akan terus memberikan informasi kepada media dan masyarakat mengenai perkembangan kasus.''
''Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum ini agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan proporsional,'' kata Ade Indrawan.***