Kejari Pringsewu Lampung Tahan eks Kepala Bapenda, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris

- 25 April 2024, 23:44 WIB
Kejari Pringsewu Lampung Menahan Mantan Kepala Bapenda karena Dugaan Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris
Kejari Pringsewu Lampung Menahan Mantan Kepala Bapenda karena Dugaan Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris /ist/Waktu Lampung Online

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

WJS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP.

''Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim penyidik juga akan terus memberikan informasi kepada media dan masyarakat mengenai perkembangan kasus.''

''Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum ini agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan proporsional,'' kata Ade Indrawan.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah