Polisi Gagalkan Penyelundupan 6.610 Benur di Pesisir Barat: 3 Pengepul Ditangkap

- 28 Februari 2023, 12:56 WIB
Polres Pesisir Barat gagalkan penyelundupan benur lobster ke Vietnam dan menangkap 3 pengepul
Polres Pesisir Barat gagalkan penyelundupan benur lobster ke Vietnam dan menangkap 3 pengepul /Foto: Novan Erson/Waktulampung Online/Waktulampung.com

Rinciannya, jenis lobster mutiara berjumlah 1.050 ekor. Kemudian jenis lobster pasir berjumlah 5.500 ekor. Terakhir jenis lobster jambrong 60 ekor.

Perkiraan harga benur lobster yang diduga hendak diselundupkan itu cukup fantastis, Rp1,035 miliar.

Untuk benur yang semula direncanakan terduga pelaku akan diselundupkan ke Vietnam itu, akan dikirim polisi ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk dilepas liarkan.

"Pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang perikanan dan/atau paragraf dua kelautan dan perikanan, Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI No.11/2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.***


Laporan: Novan Erson

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x