Kades di Pesawaran Lampung Sebut Alfamart di Desa Negeri Sakti tak Kantongi Izin Lingkungan

- 28 April 2024, 12:01 WIB
Kades di Pesawaran Lampung Sebut Alfamart di Desa Negeri Sakti tak Kantongi Izin Lingkungan
Kades di Pesawaran Lampung Sebut Alfamart di Desa Negeri Sakti tak Kantongi Izin Lingkungan /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kades di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menyebut ada toko modern atau mini market di wilayahnya tak mengantongi izin lingkungan.

Hal itu diungkapkan Kades Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Gema Sukma Jaya, Sabtu, 27 April 2024 malam.

Menurutnya, Alfamart di Desa Negeri Sakti dibuka tanpa melalui izin lingkungan setempat.

Sebab, katanya, hingga kini pihak Alfamart belum belum pernah mengajukan permohonan izin kepada pihaknya.

"Belum ada permohonan izin ke kami, dia (Alfamart-red) buka-buka saja," ujar Kades Gema Sukma Jaya.

Padahal, dia mengakui jika puhaknya telah mengingatkan agar Alfamart itu mengurus izin terlebih dahulu ke desa namun tak diindahkan.

"Saya sudah bilang urus izin dengan pihak desa, tapi tidak diindahkannya, malah saya lihat Alfamart sudah buka sekarang," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Alfamart itu berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar.

"Kepentingan saya ya warga saya sendiri, saya jelas meminta walaupun tidak semua ada warga yang bisa dipekerjakan di sana, ini saya tidak tau siapa yang bekerja, karena dia pamit dengan desa juga tidak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x