Polisi Gagalkan Penyelundupan 6.610 Benur di Pesisir Barat: 3 Pengepul Ditangkap

- 28 Februari 2023, 12:56 WIB
Polres Pesisir Barat gagalkan penyelundupan benur lobster ke Vietnam dan menangkap 3 pengepul
Polres Pesisir Barat gagalkan penyelundupan benur lobster ke Vietnam dan menangkap 3 pengepul /Foto: Novan Erson/Waktulampung Online/Waktulampung.com

WAKTU LAMPUNG - Polisi menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau yang lebih keren disebut benur 6.610 ekor senilai Rp1 miliar di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Benur yang terdiri atas tiga jenis itu kabarnya bakal diselundupkan, Vietnam.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, saat konferensi pers di Mapolres Pesisir Barat, Selasa, 28 Februari 2023, mengatakan pihaknya telah menggalakan penyelundupan benur di salah satu rumah di Pekon Kotajawa Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: HUT Ke-15 Partai Gerindra, Prabowo Hadiri Jalan Sehat di Lampung

Polisi juga tiga terduga pengepul telah ditangkap korps baju warna cokelat itu.

Mereka adalah Mereka adalah JS (26), warga Kuala Stabas Lingkungan Pasarmulia Barat Kelurahan Pasarkrui Kecamatan Pesisir Tengah; DS (25), warga Pekon Kotajawa Kecamatan Bangkunat; dan FIP (18), warga Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat.

Sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah kotak warna putih, satu buah plastik warna hitam, 36 plastik bening berisi benur, dan empat unit ponsel merk dengan merk yang berbeda juga diamankankan.

Tercatat, setidaknya 6.610 ekor benih lobster atau BBL berhasil diamankan.

Baca Juga: Lampung Belum Terdeteksi Flu Burung Jenis Baru, Tapi Tetap Waspada

Rinciannya, jenis lobster mutiara berjumlah 1.050 ekor. Kemudian jenis lobster pasir berjumlah 5.500 ekor. Terakhir jenis lobster jambrong 60 ekor.

Perkiraan harga benur lobster yang diduga hendak diselundupkan itu cukup fantastis, Rp1,035 miliar.

Untuk benur yang semula direncanakan terduga pelaku akan diselundupkan ke Vietnam itu, akan dikirim polisi ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk dilepas liarkan.

"Pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang perikanan dan/atau paragraf dua kelautan dan perikanan, Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI No.11/2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.***


Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x