PT Pegadaian Kedaton Anggap Transaksi Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas tak Resmi

- 22 Februari 2023, 18:38 WIB
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung /Foto: ist/Waktulampung Online

Dikatakan, alasan yang disampaikan pihak Pegadaian Kedaton yang menganggap transaksi kilennya tidak resmi lantaran tindakan oknum karyawan PT Pegadaian Kedaton yang sudah dipecat, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawaban PT Pegadaian itu.

"Sebab pada saat peristiwa itu terjadi, oknum karyawan itu masih berstatus karyawan dan transaksi dilakukan di kantor PT Pegadaian," ujarnya.

 

Robert, memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.

”Kami akan mengawal kasus ini terus sampai Pegadaian mengganti kerugian klien kami,” ucapnya.

Robert juga menulai isi surat yang dilayangkan Nur Kholis tidak sesuai yang disampaikannya secara lisan saat berkunjung ke kantor SMSI dan LBH SMSI Lampung, Rabu, 15 Februari 2023, yang mengakui bahwa Puji Rahayu terdaftar dan terekam sebagai nasabah PT Pagadaian Kedaton.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x