Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Mobil demi Narkoba, Rekannya dalam Pengejaran

- 10 Mei 2024, 21:49 WIB
Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Mobil demi Narkoba
Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Mobil demi Narkoba /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, AI (33) ditangkap polisi, Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pria asal Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu berurusan dengan hukun lantaran diduga menggelapkan mobil rental demi mendapatkan narkoba.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, pria penganggura itu ditangkap karena diduga menggelapkan kendaraan rental Daihatsu Luxio BE 1626 UY milik warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Nurhamid (48),

Modus operandinya dengan mendatangi korban dengan alasan ingin menyewa mobilnya selama satu hari dengan biaya yang telah disepakati.

Pemilik pun menyetujui dan menyerahkan mobil itu.

Namun, setelah masa sewa berakhir, AI tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Saat dihubungi, AI terus menghindar dengan berbagai alasan. Dan setelah diselidiki ternyata mobil korban telah digadaikan kepada seorang warga Kabupaten Tanggamus.

"Korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat, 10 Mei 2024.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa AI tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan rekannya berinisial WD.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah