Merespons jawaban PT Penggadaian Kedaton tersebut, pihak Puji Rahayu melalui kuasa hukumnya bakal mengambil langkah hukum, melakukan gugatan, baik secara pidana maupun perdata.
Baca Juga: Ini Jumlah KPM BLT DD Padanghaluan Pesisir Barat 2023
Wakil Ketua LBH SMSI Lampung sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara dugaan penggelapan emas milik Puji Rahayu, Robert O Aruan, menyebut jika pihaknya telah menerima surat dari PT Pegadaian Kedaton. "Intinya PT Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami klien kami," ujarnya dalam keterangan tertulis yanh diterima Waktulampung Online, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut Robert, pihak Pegadaian Kedaton sejatinya bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian kliennya, Puji Rahayu selaku nasabah PT Pegadaian Cabang Kedaton.
Sebab ia memiliki bukti yang kuat yaitu adanya buku tabungan yang dikeluarkan PT Pegadaian, bukti record transaksi dari Pegadaian. Kemudian, saat Puji Rahayu melakukan transaksi di kantor Pegadaian.
”Beliau menerima tanda terima penyerahan emas dari karyawan PT Pegadaian yang dicap dan berlogo pegadaian, lalu kurang apa lagi bukti tersebut,” katanya.