PT Pegadaian Kedaton Anggap Transaksi Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas tak Resmi

- 22 Februari 2023, 18:38 WIB
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - PT Pegadaian Kedaton Bandarlampng sebelumnya mengakui jika wanita yang mengaku korban konsinyasi emas, Puji Rahayu, tercatat sebagai nasabah perusahaan plat merah itu.

Namun belakangan dikabarkan jika transaksi Puji Rahayu dinilai tidak resmi dan tidak tercatat di sistem transaksi PT Pegadaian Kedaton.

 

Hal itu ditulis Pimpinan PT Pegadaian Kedaton, Nur Kholis dalam surat nomor 53/10601.00/2023 tertanggal 17 Februari 2023 yang ditandatanganinya.

Baca Juga: PT Pegadaian Kedaton Akui Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas Sebagai Nasabah

”Transaksi yang dilakukan antara masyarakat dengan Johan Irawan, bukan merupakan transaksi resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem transaksi PT Pegadaian," isi poin dalam surat itu.

Surat itu sendiri diterbitkan Nur Kholis menjawab somasi Lebaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x