Kemenag Lampung Ingatkan Rumah Potong Hewan-Unggas Harus Bersertifikat Halal Sebelum Tanggal Ini, Awas Sanksi

- 3 April 2024, 16:28 WIB
Kemenag Lampung Ingatkan Rumah Potong Hewan dan Unggas Harus Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024
Kemenag Lampung Ingatkan Rumah Potong Hewan dan Unggas Harus Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024 /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Provinsi Lampung mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) harus mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak siap-siap menerima sanksi.

Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo, di Bandar Lampung, Rabu, 3 April 2024.

Menurutnya, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Ketiganya: Pertama, adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan. Kemudian bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Artinya, sebelum 17 Oktober 2024 tiga pelaku usaha itu, termasuk RPH dan RPU harus mengantongi sertifikat halal.

Menurutnya, dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, optimis bakal mampu memberi dampak positif bagi para pelaku usaha.

Dampak tersebut di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.

''Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,'' ungkapnya.

Terlebih jelang Idul Fitri di mana kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x