Marinir Gadungan yang Perdaya Mahasiswi di Lampung Terancam 4 Tahun Penjara

- 28 April 2024, 15:16 WIB
Anggota Marinir gadungan yang perdaya mahasiswi di Lampung
Anggota Marinir gadungan yang perdaya mahasiswi di Lampung /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Marinir gadungan yang diduga memerdaya mahasiswi di Lampung terancam empat tahun penjara.

Marinir gadungan itu adalah Didi Darmawan atau DD (30). Dia tercatat sebagai warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Ternyata, DD seorang pedagang ikan di salah satu pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

DD mengaku sebagai anggota marinir untuk memikat seorang mahasiswi salah satu kampus di Bandar Lampung, PN (24).

PN yang kepincut akhirnya menuruti permintaan DD, mengirim sejumlah uang.

DD diamankan polisi asal Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung setelah diintrogasi pihak keluarga sang mahasiswi.

''Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton,'' ujar Kapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung Kompol Try Maradona, Jumat, 26 April 2024 lalu.

Atas perbuatannya, DD dijerat pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

''Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun,'' kata Kapolsek Try.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x