Paman di Pesawaran Lampung yang Gerap Keponakan Masih SMP Terancam 15 Tahun Penjara

- 10 Mei 2024, 18:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Paman di Pesawaran Lampung Gerap Paksa Keponakan yang Masih SMP
Ilustrasi pemerkosaan. Paman di Pesawaran Lampung Gerap Paksa Keponakan yang Masih SMP /Gambar oleh Nino Carè dari Pixabay

WAKTU LAMPUNG - Seorang paman di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang duduga merudapaksa keponakan perempuannya yang masih duduk di bangku SMP terancam hukuman 15 tahun penjara.

Paman di Pesawaran itu adalah AP. Dia duduga memerkosa keponakan kandungnya saat gadis belia itu tidur di kamar rumah neneknya pada Rabu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi di Pesawaran yang menerima laporan akhirnya berhasil menangkap paman yang mencemari keponakan perempuan yang masih di bawah umur itu.

Paman kandung di Pesawaran menggagahi keponakannya tersebut diherat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres AKBP Maya Heny Hitijahubessy, Jumat, 10 Mei 2024, AP melakukan aksinya saat keponakan perempuannya itu tidur di dalam kamar rumah neneknya, Rabu, 19 Februari 2023 malam.

AP diam-diam masuk kamar dan seketika membekap mulut gadis belia itu. Korban sempat menoleh ke arah pelaku. Ternyata yang membekapnya adalah paman kandungnya. AP kemudian mulai melancarkan aksinya.

Usai merudapaksa korban, AP mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun dengan mengepalkan tangannya.

Korban yang ketakutan akhirnya tak berani menceritakan perbuatan pamannya tersebut kepada siapapun.

Namun seiring waktu, aksi keji AP akhirnya terendus dan terbongkar.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah