WAKTU LAMPUNG - PT Pegadaian Kedaton Bandarlampung tak menampik jika Puji Rahayu terdaftar dan terekam sebagai nasabah PT Pagadaian.
Puji Rahayu sendiri disebut menjadi korban sistem konsinyasi emas yang ditawarkan Pegadaian Kedaton.
Pimpinan PT Pegadaian Cabang Kedaton, Nur Kholis mengatakan jika Puji Rahayu terdaftar dan terekam di pegadaian yang ia pimpin.
Hal itu ia tegaskan saat kunjungan ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Lampung, Rabu, 15 Februari 2023.
Diketahui, saat kunjungan itu, Nur Kholis, didampingi dua penasehat hukum (PH) PT Pegadaian Pusat yang diwakili Wilayah Palembang, Rendhi Prabowo dan Zulkifli.
Baca Juga: Pemkab Mesuji Canangkan Destinasi Wisata Perairan Baru: Kampung Gabus
Mereka diterima dari LBH SMSI, Robert O Aruan Faizal Afrianto dan Rizki Kurniawan serta Sekretaris SMSI Lampung, Senen.
”Saya sebagai pimpinan PT Pegadaian sejak tahun 2020 sebenarnya tidak tahu menahu masalah ini. Puji Rahayu benar terdaftar sebagai nasabah PT Pegadaian,” kata Nur Kholis.
Sementara itu, Rendhi Prabowo menyebut jika Puji Rahayu nasabah melalui Johan Irawan yang kini telah di-PHK.