Karantina Lampung Tahan 3 Kwintal Lebih Daging Babi Hutan dari Bengkulu yang Akan Dikirim ke Bekasi Jabar

- 27 April 2024, 18:58 WIB
Karantina Lampung Tahan 3 Kwintal Lebih Daging Babi Hutan dari Bengkulu di Pelabuhan Bakauheni
Karantina Lampung Tahan 3 Kwintal Lebih Daging Babi Hutan dari Bengkulu di Pelabuhan Bakauheni /Ilustrasi daging celeng/BUDI SATRIA/PRFM

WAKTU LAMPUNG - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengankan 3 kwintal lebih daging babi hutan atau celeng ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 27 April 2024.

3 kwintal lebih daging babi hutan itu berasal dari Bengkulu dan rencanya dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso di Bandar Lampung, disadur dari Antara, daging celeng yang diamankan pihaknya seberat 390 kilogram (Kg).

390 Kg daging babi hutan itu dikemas dalam enam karung saat ditemukan petugas di pelabuhan Bakauheni.

Untuk mengelabui petugas, daging celeng tanpa dokumen resmi itu disebunyikan di dalam bagasi truk besar bermuatan besi, dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.

Daging babi hutan itu ditahan petugas lantaran tidak disertai dokumen persyaratan dari daerah asal pengiriman, yaitu Bengkulu.

''Petugas menahan daging celeng itu karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, yakni tak dilengkapi sertifikat veteriner yang diterbitkan pejabat otoritas veteriner di daerah asal,'' tulis Antara.

''Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku dan demam babi Afrika, serta komoditas tersebut tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, setiap pengiriman komoditas ke luar pulau atau daerah harus menggunakan alat angkut yang standar dan terjamin kesehatannya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x