"Daging celeng yang kami tahan tersebut telah melanggar peraturan karantina yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Bahkan daging tersebut tidak disertifikasi dan dijamin kesehatannya," katanya.***
"Daging celeng yang kami tahan tersebut telah melanggar peraturan karantina yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Bahkan daging tersebut tidak disertifikasi dan dijamin kesehatannya," katanya.***
Editor: Merli Sentosa
Sumber: ANTARA