PT Pegadaian Kedaton Anggap Transaksi Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas tak Resmi

- 22 Februari 2023, 18:38 WIB
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung
LBH SMSI Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu berencana menggugat PT Pegadaian Kedaton Bandar Lampung /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - PT Pegadaian Kedaton Bandarlampng sebelumnya mengakui jika wanita yang mengaku korban konsinyasi emas, Puji Rahayu, tercatat sebagai nasabah perusahaan plat merah itu.

Namun belakangan dikabarkan jika transaksi Puji Rahayu dinilai tidak resmi dan tidak tercatat di sistem transaksi PT Pegadaian Kedaton.

 

Hal itu ditulis Pimpinan PT Pegadaian Kedaton, Nur Kholis dalam surat nomor 53/10601.00/2023 tertanggal 17 Februari 2023 yang ditandatanganinya.

Baca Juga: PT Pegadaian Kedaton Akui Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas Sebagai Nasabah

”Transaksi yang dilakukan antara masyarakat dengan Johan Irawan, bukan merupakan transaksi resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem transaksi PT Pegadaian," isi poin dalam surat itu.

Surat itu sendiri diterbitkan Nur Kholis menjawab somasi Lebaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Lampung yang juga kuasa hukum Puji Rahayu.

 

Merespons jawaban PT Penggadaian Kedaton tersebut, pihak Puji Rahayu melalui kuasa hukumnya bakal mengambil langkah hukum, melakukan gugatan, baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga: Ini Jumlah KPM BLT DD Padanghaluan Pesisir Barat 2023

Wakil Ketua LBH SMSI Lampung sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara dugaan penggelapan emas milik Puji Rahayu, Robert O Aruan, menyebut jika pihaknya telah menerima surat dari PT Pegadaian Kedaton. "Intinya PT Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami klien kami," ujarnya dalam keterangan tertulis yanh diterima Waktulampung Online, Rabu, 22 Februari 2023.

Menurut Robert, pihak Pegadaian Kedaton sejatinya bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian kliennya, Puji Rahayu selaku nasabah PT Pegadaian Cabang Kedaton.

 

Sebab ia memiliki bukti yang kuat yaitu adanya buku tabungan yang dikeluarkan PT Pegadaian, bukti record transaksi dari Pegadaian. Kemudian, saat Puji Rahayu melakukan transaksi di kantor Pegadaian.

Baca Juga: 2 Pelaku Percobaan Curas ke Wanita Pegawai BRI Link di Pesawaran Ternyata Perempuan: Dalam Pengejaran Polisi

”Beliau menerima tanda terima penyerahan emas dari karyawan PT Pegadaian yang dicap dan berlogo pegadaian, lalu kurang apa lagi bukti tersebut,” katanya.

Dikatakan, alasan yang disampaikan pihak Pegadaian Kedaton yang menganggap transaksi kilennya tidak resmi lantaran tindakan oknum karyawan PT Pegadaian Kedaton yang sudah dipecat, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawaban PT Pegadaian itu.

"Sebab pada saat peristiwa itu terjadi, oknum karyawan itu masih berstatus karyawan dan transaksi dilakukan di kantor PT Pegadaian," ujarnya.

 

Robert, memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.

”Kami akan mengawal kasus ini terus sampai Pegadaian mengganti kerugian klien kami,” ucapnya.

Robert juga menulai isi surat yang dilayangkan Nur Kholis tidak sesuai yang disampaikannya secara lisan saat berkunjung ke kantor SMSI dan LBH SMSI Lampung, Rabu, 15 Februari 2023, yang mengakui bahwa Puji Rahayu terdaftar dan terekam sebagai nasabah PT Pagadaian Kedaton.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x