Mengemuka, Rencana Gubernur-Wagub DKI Jakarta bakal Tunjuk Presiden, RUU Sudah Diteken

- 6 Desember 2023, 10:55 WIB
Mengemuka, Rencana Gubernur-Wagub DKI Jakarta bakal Tunjuk Presiden, UU Sudah Diteken
Mengemuka, Rencana Gubernur-Wagub DKI Jakarta bakal Tunjuk Presiden, UU Sudah Diteken /Foto: Instagram/ade.irwn21/

WAKTU LAMPUNG - Rencana gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ditunjuk atau diangkat Presiden terus mengemuka.

Bahkan, kabarnya rancangan aturan baru, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), telah ditandatangani.

Kemungkinan gubernur-wagub DKI Jakarta ditunjuk Presiden setelah habis masa jabatan gubernur-wagub DKI Jakarta hasil Pilkada nanti.

Dalam pasal 10 ayat 2, dijelaskan jika gubernur dan wagub DKI Jakarta tak lagi dipilih dalam proses pilkada. Melainkan akan langsung ditunjuk oleh Presiden.

Tak hanya diangkat, pemberhentian pasangan kepada daerah itu kelak juga menjadi wewenang Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," begitu bunyi aturan tersebut, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

RUU DKJ mengatur gubernur dan wagub DKI Jakarta terpilih akan memimpin lima tahun terhitung sejak dilantik.

Sesudahnya, bisa ditunjuk dan diangkat kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Terkait ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x