WAKTU LAMPUNG - Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menyebut pendapat amicus curiae yang diserahkan sejumlah pihak, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, sama sekali tidak berharga.
Hal itu ia katakan menanggai banyaknya pihak yang menyerahkan pendapat amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alsan Fahri menyebut pendapat amicus curiae yang diserahkan sejumlah pihak, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, sama sekali tidak berharga lantaran terjadi di luar persidangan.
"Seperti yang kita ketahui, amicus curiae ini terjadi di luar persidangan. Persidangan sudah ditutup, telah di-close sehingga dengan demikian semua hal yang terjadi di luar itu kami pandang sebagai sesuatu yang tidak berharga sama sekali,” ujar Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 21 April 2024 seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.com.
“Tapi barangkali sebagai informatoris silahkan saja. Hakim jadikan sebagai pertimbangan kami sepenuhnya kembalikan ke MK,” katanya menambahkan.
Selain itu, Fahri menilai Megawati juga tidak masuk ke dalam kualifikasi sebagai orang yang bisa mengajukan amicus curiae.
Alasannya karena Megawati adalah pihak berperkara di sidang sengketa pilpres. Sebab, ketum PDIP itu mengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024.
"Bahwa ibu Megawati memang tidak dalam kapasitas atau berkualifikasi sebagai pihak yang tentunya mempunyai kualifikasi untuk dinyatakan sebagai amicus curiae."
"Karena ibu Megawati secara terang-terangan sebagai pihak yang punya kepentingan atau berafiliasi dengan parpol. Sehingga conflict of interest itu sangat tidak bisa dihindarkan,” tutur Fahri.