Pemerintah Terapkan WFH dan WFO di 16-17 April, tapi Pegawai di Instansi Ini Wajib Ngantor 100 Persen

- 14 April 2024, 09:31 WIB
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO untuk ASN 16-17 April.
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO untuk ASN 16-17 April. /Kemen PANRB

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengombinasian tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) dan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16-37 April 2024.

WFH atau ngantor dari rumah hanya berlaku bagi instansi yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.

Sementara pegawai di insransi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung tetap harus atau wajib masuk kantor alias WFO 100 persen.

Kebijakan itu diambil pemerintah guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran Idu Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, WFH alias ngantor dari rumah hanya berlaku bagi instansi yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti kantor berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Instansi yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, contoh seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Pegawai atau ASN di instansi itu boleh WFH atau ngantor dari rumah selama dua hari itu juga tidak berlaku seluruh bagi seluruh ASN atau pegawai, tetapi maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

"Maksimal/paling banyak 50 persen, artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,'' ujar Anas.

Wajib Ngantor 100 Persen

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x