Tercoreng! Ketua KPK Firli Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi: Pemerasan Terhadap eks Mentan SYL

- 23 November 2023, 08:23 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.(instagram @60dinfopo1itik)
Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.(instagram @60dinfopo1itik) /

WAKTU LAMPUNG - Lembaga anti rasuah di Indonesia tercoreng. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, Rabu, 22 November 2023.

Ironisnya, dugaan pemerasan itu disinyalir terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL itu setelah gelar perkara, Rabu, 22 November 2023.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Foto di Lapangan Bulutangkis Bersama Syahrul Yasin Limpo Beredar, Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam, seperti dikutip dari Antara.

"Penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023," tulis Antara.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 20 Novomber 2023.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x