WAKTU LAMPUNG - Kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya ber memunculkan dugaan kasus baru.
Indikasi itu bermula kala penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks SYL.
Rumah itu kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Rumah itu disebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Terkait sewa rumah itulah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, 4 November 2023 seperti dikutip dari Antara hari ini.