Ketua DPC Peradi Liwa Lampung Barat: Masyarakat Suoh-BnS Bisa Gugat Class Action MenLHK, BKSDA dan SKW III

- 31 Maret 2024, 00:29 WIB
Ketua DPC Peradi Liwa Lampung Barat Zeflin Erizal: Masyarakat Suoh-BnS Bisa Gugat Class Action MenLHK, BKSDA dan Seksi Konservasi
Ketua DPC Peradi Liwa Lampung Barat Zeflin Erizal: Masyarakat Suoh-BnS Bisa Gugat Class Action MenLHK, BKSDA dan Seksi Konservasi /Foto: dok Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Konflik satwa liar dengan manusia di Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BnS), Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung berpotensi menimbulkan kerugian materi bagi masyarakat di dua kecamatan itu.

Diketahui, konflik gajah dengan menusia di Suoh telah berlangsung hampir lima tahun terakhir. Mamalia bertubuh besar itu kerap merusak tanaman pertanian warga.

Sementara, konflik satwa liar, harimau Sumatera dengan manusia di Suoh dan BnS telah berlangsung sejak 8 Februari 2024 dan menelan dua korban jiwa. Kemudian satu terluka dan sempat di rawat di fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara satu lainnya selamat tanpa cidera.

Baca Juga: Bukan 3 Tapi 4 Warga Lampung Barat yang Diserang Harimau, 2 Meninggal 2 Selamat: Ini Identitasnya

Baca Juga: Belum Usai Teror Harimau di Lampung Barat, Kini Gajah Rusak Fasilitas Wisata di Bandarnegeri Suoh

Menurut Ketua DPC Peradi Liwa Lampung Barat, Zeplin Erizal, masyarakat Suoh dan BnS bisa mengajukan gugatan class action ke pengadilan.

Diketahui, gugatan class action adalah gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat.

Di tanah air gugatan class action itu mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002.

Menurut Zeflin, gugatan masyarakat itu guna meminta ganti rugi, pertama kluarga korban. Kedua masyarakat yang usahanya terganggu akibat konflik gajah dan harimau itu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x