Ketua DPC Peradi Liwa Lampung Barat: Masyarakat Suoh-BnS Bisa Gugat Class Action MenLHK, BKSDA dan SKW III

- 31 Maret 2024, 00:29 WIB
Ketua DPC Peradi Liwa Lampung Barat Zeflin Erizal: Masyarakat Suoh-BnS Bisa Gugat Class Action MenLHK, BKSDA dan Seksi Konservasi
Ketua DPC Peradi Liwa Lampung Barat Zeflin Erizal: Masyarakat Suoh-BnS Bisa Gugat Class Action MenLHK, BKSDA dan Seksi Konservasi /Foto: dok Istimewa/Waktu Lampung Online

Lantas siapa yang digugat?

Menurut advokat ternama di Lampung Barat tersebut, yang digugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung.

''Mereka ini yang bertanggung jawab,'' ujar Zeflin.

Baca Juga: Harimau Telan Korban Jiwa di Lampung Barat, Dewan Penasehat SMSI: Siapa Bertanggung Jawab?

Disinggung apakah pihaknya bersedia menjadi kuasa hukum jika masyarakat melayangkan gugatan class action terhadap MenLHK, BKSDA Bengkulu-Lampung, dan SKW III Lampung.

''LBH siap, bahkan gratis,'' katanya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah