Harimau Telan Korban Jiwa di Lampung Barat, Dewan Penasehat SMSI: Siapa Bertanggung Jawab?

- 30 Maret 2024, 04:22 WIB
Penasehat SMSI Lampung Barat, Satoris M Baki
Penasehat SMSI Lampung Barat, Satoris M Baki /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Sebagaimana diketahui, konflik satwa dengan manusia di Kecamatan Suoh dan Bandarnegri Suoh (BnS) Kabupaten Lampung Barat, bukan cerita baru, khususnya jenis satwa gajah ditambah lagi konflik satwa jenis harimau yang telah menelan korban jiwa yang berujung pembakaran aset milik pemerintah, Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) TNBBS di Suoh beberapa waktu lalu.

Dari video yang beredar, bahwa aksi itu dipicu karena adanya penduduk setempat menjadi korban akibat diserang satwa liar jenis harimau.

Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Barat, Provinsi Lampung, Satoris M Baki meminta kepada pemangku kebijakan agar mengedepankan azas peri kemanusiaan dan berkeadilan dalam menyikapi persoalan ini.

Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.''

Pertanyaannya siapa yang bertanggungjawab terhadap peristiwa hilangnya nyawa manusia tersebut yang memicu amarah warga tidak terbendung karena dalam penanganan satwa oleh pihak terkait dinilai belum berhasil.

Tak dapat dipungkiri, konflik satwa di Kecamatan Suoh dan BnS telah banyak menelan korban materi, tenaga dan waktu bahkan terahir ini menelan korban jiwa, karena itu dalam penanganannya termasuk penanganan perkara hukum pembakaran kantor PPA pun menempatkan semua pihak dalam dilema.

Betapa tidak, karena semua sisi perlu diselamatkan dan dikendalikan sehingga tidak satu sisi pun yang dapat diabaikan.

"Dalam penanganan perkara hukumnyapun patut mengedepankan azas prikemanusiaan dan keadilan,'' kata Satoris.

Dewan Penasehat SMSI yang juga Pemerhati Kebijakan Publik ini juga mengajak semua pihak untuk senantiasa objektif dalam menyikapi konflik satwa yang berujung dengan adanya lima penduduk Suoh dan BnS yang ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x