"Semua kita tahu bahwa konflik satwa maupun perkara buntut dari konflik satwa yang dilindungi pemerintah itu mengakibatkan adanya korban jiwa belum lagi kerugian waktu dan materi, pertanyaannya siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum atas korban jiwa dan kerugian yang terjadi di tengah masyarakat," ujar Satoris.***