Wadidaw! KPK Belum Terima LHKPN 6.389 Pejabat

- 8 Juni 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/mohamed_hassan /

Dalam peraturan lainnya, di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan penyelenggara negara semata yang terikat pada kewajiban laporan melainkan bisa jadi hampir seluruh instansi, sebab kini wajib lapor (WL) telah diperluas. Di antaranya Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.***

Sumber: Pikiran Rakyat

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x