Dalam peraturan lainnya, di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan penyelenggara negara semata yang terikat pada kewajiban laporan melainkan bisa jadi hampir seluruh instansi, sebab kini wajib lapor (WL) telah diperluas. Di antaranya Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.***
Sumber: Pikiran Rakyat