Wadidaw! KPK Belum Terima LHKPN 6.389 Pejabat

- 8 Juni 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/mohamed_hassan /

Ia menyinggung pentingnya laporan ini. Mengingat, akan menjadi salah satu tolak ukur dalam menghindari perilaku korupsi, adalah dengan pelaporan LHKPN.

Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.

Aturan dan Ketentuan LHKPN

Ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya di LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

 

Selain kedua unsur tersebut, ada juga pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Artinya, pejabat publik lain yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus ikut melapor.

Definisi Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun pejabat lain yang punya fungsi strategis dalam perundang-undangan yang berlaku meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia (BI), Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x