Wadidaw! KPK Belum Terima LHKPN 6.389 Pejabat

- 8 Juni 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi laporan harta kekayaan pejabat /Pixabay/mohamed_hassan /

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan harta kekayaan 6.389 pejabat negara hingga 31 Mei 2023. Jumlah itu meliputi eksekutif 4.400 orang, legislatif 1.431, dan yudikatif 147 orang.

 

Selain itu, ada juga pihak-pihak badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum memberikan lapiran harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Jumlahnya sebanyak 411 orang.

Fakta itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2023. Dalam forum membeber kinerja lembaga antirasuah tersebut, Firli membuka catatan wajib lapor harta yang belum dipenuhi ribuan pejabat.

 

"Sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang, sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan dan 6.389 orang belum melaporkan," ucap Firli, dikutip Kamis, 8 Juni 2023.

 

Ia menyinggung pentingnya laporan ini. Mengingat, akan menjadi salah satu tolak ukur dalam menghindari perilaku korupsi, adalah dengan pelaporan LHKPN.

Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.

Aturan dan Ketentuan LHKPN

Ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya di LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

 

Selain kedua unsur tersebut, ada juga pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Artinya, pejabat publik lain yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus ikut melapor.

Definisi Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun pejabat lain yang punya fungsi strategis dalam perundang-undangan yang berlaku meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia (BI), Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

 

Dalam peraturan lainnya, di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan penyelenggara negara semata yang terikat pada kewajiban laporan melainkan bisa jadi hampir seluruh instansi, sebab kini wajib lapor (WL) telah diperluas. Di antaranya Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.***

Sumber: Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x