Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat

- 27 Maret 2023, 08:34 WIB
Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat
Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat /Foto: Dok Polres Waykanan/

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan. Polisi beraksi dan menangkap Dl.

Baca Juga: Maling HP, Pria 25 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

Dari penangkapan tersebut juga, polisi mengamankan barang bukti 55 TBS sekitar seberat 1.490 Kg dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

 

DI dan BB diamankan di Mapolres Waykanan. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Untuk sajam pelaku dapat dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x