Maling HP, Pria 25 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

- 27 Februari 2023, 22:02 WIB
BK, pria 25 tahun di Pesisir Barat yang ditangkap polisi terkait kasus curat
BK, pria 25 tahun di Pesisir Barat yang ditangkap polisi terkait kasus curat /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Bakti Mulyana (BK) alias Bohok (25) tak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat bersama TimTekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah menangkapnya, Minggu, 26 Februari 2023.

 

Dia harus berurusan dengan hukum lantaran diduga maling handphone (HP) pintar milik Yogi K (21) saat sang empunya HP tidur kontrakannya di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu, 6 Februari 2022.

Dan ternyata, warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah itu seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga: Menkeu Bubarkan BlastingRjider DJP, Ini Sebabnya

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres Pesibar, AKBP Alsyahendra, Senin, 27 Februari 2023, BK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR /B/03/II/2023/SPKT/SEK PETENG/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 Februari 2023.

Dikatakan, BK alias Bohok melancarkan aksinya pada, Minggu, 6 Februari 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x