Maling HP, Pria 25 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

- 27 Februari 2023, 22:02 WIB
BK, pria 25 tahun di Pesisir Barat yang ditangkap polisi terkait kasus curat
BK, pria 25 tahun di Pesisir Barat yang ditangkap polisi terkait kasus curat /Foto: ist/Waktulampung Online

"Persisnya pada Minggu (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat yang mendapatkan info bahwa tersangka curat tersebut sedang berada di Pekon Rawas, langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Tersangka bersama barang bukti (BB) satu unit ponsel merk Xiaomi warna gold, langsung dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Riki.

"Tersangka yang juga seorang residivis curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya mengakhiri.***

Laporan: Novan Erson

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x