Maling HP, Pria 25 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

- 27 Februari 2023, 22:02 WIB
BK, pria 25 tahun di Pesisir Barat yang ditangkap polisi terkait kasus curat
BK, pria 25 tahun di Pesisir Barat yang ditangkap polisi terkait kasus curat /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Bakti Mulyana (BK) alias Bohok (25) tak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat bersama TimTekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah menangkapnya, Minggu, 26 Februari 2023.

 

Dia harus berurusan dengan hukum lantaran diduga maling handphone (HP) pintar milik Yogi K (21) saat sang empunya HP tidur kontrakannya di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu, 6 Februari 2022.

Dan ternyata, warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah itu seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga: Menkeu Bubarkan BlastingRjider DJP, Ini Sebabnya

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Riki Nopariansyah, mendampingi Kapolres Pesibar, AKBP Alsyahendra, Senin, 27 Februari 2023, BK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR /B/03/II/2023/SPKT/SEK PETENG/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 Februari 2023.

Dikatakan, BK alias Bohok melancarkan aksinya pada, Minggu, 6 Februari 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

 

"Tersangka masuk ke dalam kontrakan korban melalui pintu belakang kontrakan korban saat korban sedang tertidur dikontrakannya di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah," katanya.

Baca Juga: Petani Plasma di Pesisir Barat Sebut Dugaan PT KCMU Gunakan Preman dan Mengancam, Ini Kata Polisi

Setelah berhasil masuk, BK menggondol satu unit ponsel milik korban merk Xiaomi warna gold dan langsung kembali keluar melalui pintu belakang.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp870 ribu sampai dengan Rp5 juta," ucap Riki.

Sadar ponselnya digondol maling, Yogi melapor ke Polsek Pesisir Tengah.

Setelah menerima laporan, lanjut Riki, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil dikantongi identitas pelaku.

 

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Belum Sadar, Ayah David Tegaskan Tolak Damai

"Persisnya pada Minggu (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat yang mendapatkan info bahwa tersangka curat tersebut sedang berada di Pekon Rawas, langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Tersangka bersama barang bukti (BB) satu unit ponsel merk Xiaomi warna gold, langsung dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Riki.

"Tersangka yang juga seorang residivis curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya mengakhiri.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x