Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat

- 27 Maret 2023, 08:34 WIB
Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat
Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat /Foto: Dok Polres Waykanan/

WAKTU LAMPUNG - Seorang terduga pencuri tandan buah segar (TBS) atau buah kelapa sawit asal Kampung Sungsang, Negeri Agung, Way Kanan, Provinsi Lampung, DI (32), ditangkap polisi.

 

DI ditangkap karena diduga mencuri TBS atau buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Adi Karya Gemilang (AKG) di Kampung Sunsang, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menurut, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa diwakili Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, DI beraksi berupaya mencuri 55 TBS atau buah kelapa sawit, Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Dorr.. Kaki 2 Pelaku Maling Motor Bersenpi di Pringsewu Ditembak Polisi

Aksi DI yang diduga mencuri TBS atau buah kelapa sawit itu kepergok karyawan perusahaan saat berpatroli di areal Blok 12 perkebunan sawit PT AKG Sungsang.

"Kemudian karyawan perusahaan bersama petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mengetahui ada aksi pencurian sejumlah sawit oleh empat orang tak dikenal. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DI,“ katanya, Minggu, 26 Maret 2023.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian didapati satu bilah sajam yang disimpan di pinggang sebelah kirinya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x