Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat

- 27 Maret 2023, 08:34 WIB
Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat
Curi TBS Sawit PT AKG di Waykanan Lampung, Pria Ini Dijerat Pasal Curat dan UU Darurat /Foto: Dok Polres Waykanan/

WAKTU LAMPUNG - Seorang terduga pencuri tandan buah segar (TBS) atau buah kelapa sawit asal Kampung Sungsang, Negeri Agung, Way Kanan, Provinsi Lampung, DI (32), ditangkap polisi.

 

DI ditangkap karena diduga mencuri TBS atau buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Adi Karya Gemilang (AKG) di Kampung Sunsang, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menurut, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa diwakili Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, DI beraksi berupaya mencuri 55 TBS atau buah kelapa sawit, Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Dorr.. Kaki 2 Pelaku Maling Motor Bersenpi di Pringsewu Ditembak Polisi

Aksi DI yang diduga mencuri TBS atau buah kelapa sawit itu kepergok karyawan perusahaan saat berpatroli di areal Blok 12 perkebunan sawit PT AKG Sungsang.

"Kemudian karyawan perusahaan bersama petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mengetahui ada aksi pencurian sejumlah sawit oleh empat orang tak dikenal. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DI,“ katanya, Minggu, 26 Maret 2023.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian didapati satu bilah sajam yang disimpan di pinggang sebelah kirinya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan. Polisi beraksi dan menangkap Dl.

Baca Juga: Maling HP, Pria 25 Tahun di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

Dari penangkapan tersebut juga, polisi mengamankan barang bukti 55 TBS sekitar seberat 1.490 Kg dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

 

DI dan BB diamankan di Mapolres Waykanan. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Untuk sajam pelaku dapat dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x