Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pengeroyok Debt Collector di Tangsel, 2 Penagih Utang Juga Jadi Tersangka

- 10 April 2023, 22:13 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, didampingi Kabid Humas, dan Kasubdit Jatanras saat ekspoae di Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, didampingi Kabid Humas, dan Kasubdit Jatanras saat ekspoae di Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023. /

WAKTU LAMPUNG - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector, Paulus Paliama. Korban dikeroyok di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 5 April 2023 lalu.

 

Ke-6 pelaku tersebut berinisial A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61), dan EK alias B (41). Kesemuanya kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan terhadap korban Paulus. 

"Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Hengki, didampingi Kabid Humas, dan Kasubdit Jatanras saat ekspoae di Polda Metro Jaya, Senin 10 April 2023.

 

Hengki menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 5 April 2023 lalu. Awalnya pemilik kendaraan RI alias B sedang dalam perjalanan menggunakan mobil miliknya. Di tengah perjalanan, mobilnya dihentikan dua debt collector di depan Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x