Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pengeroyok Debt Collector di Tangsel, 2 Penagih Utang Juga Jadi Tersangka

- 10 April 2023, 22:13 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, didampingi Kabid Humas, dan Kasubdit Jatanras saat ekspoae di Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, didampingi Kabid Humas, dan Kasubdit Jatanras saat ekspoae di Polda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023. /

Para tersangka para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Dua Debt Collektor Juga Tersangka

Dalam menangani kasus itu, Polda Metro Jaya menemukan dua delik tindak pidana dirangkaian kasus pengeroyokan penagih utang atau debt collector yang terjadi di wilayah Serpong, Tangsel. Sehingga, selain para pelaku pengeroyokan, penyidikan juga menetapkan pihak debt collektor sebagai tersangka.

 

"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama," ujar Hengki Haryadi.

Setelah para pelaku pengerorokan, penyidik juga menetapkan dua oknum petugas debt collektor sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan, perampasan, dan dugaan pemerasan. "Untuk Kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," kata Hengki.

 

Menurut Hengki, ada dua delik yang ditemukan yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. "Pada delik pertama atau pencurian dengan kekerasan, ditetapkan dua orang tersangka. Mereka merupakan debt collector," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah