Cekcok pun terjadi antara Mario Dandy dan David hingga tercipta tindak penganiayaan yang brutal. Dari video yang beredar, David masih terus dipukuli saat sudah jatuh tersungkur.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman lima tahun penjara. Ia secara jelas dikenakan dakwaan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.***
Sumber : Pikiran Rakyat
.