Viral di Media Sosial Protes PTDH Aiptu Rusmini, Ini Penjelasan Polda Lampung

11 Mei 2023, 16:56 WIB
Markas Komando Polda Lampung. /

WAKTU LAMPUNG - Viral di sejumlah media sosial, kasus Aiptu Rusmini yang telah dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2015. Dia pecat karena terlibat kasus tindak pidana penipuan.

 

Dalam ungagahan akun twitter @Mengselalu, yang diketahui akun tersebut milik anak dari Rusmini yang bernama Andy Marsuze, dalam postingannya menanggapi hal terkait pemecatan Ibunya.

Menurut Andy Marsuze pemilik akun twitter @Mengselalu, putusan PTDH terhadap ibunya (Rusmini) tidak sesuai dengan prosedur, dan seolah-olah dipaksakan oleh Polda Lampung.

Kemudian, dalam unggahan akun Twitter @Mengselalu, menyebut Polda Lampung sakit hati terhadap Rusmini yang telah meminta keadilan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Divpropam Polri). Sehingga Polda Lampung tetap memberikan putusan PTDH terhadap Rusmini.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Rusmini pada saat menjadi anggota Polri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.

Sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian, lanjut Pandra, bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal Kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

"Dari hasil putusan sidang etik tersebut pada tahun 2015, telah mendapat putusan berupa PTDH dari dinas Polri," kata Pandra.

Diketahui bahwa saat itu Rusmini melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung, mengenai putusan pemberhentian tersebut.

 

"Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Saudari Rusmini telah selesai," ujar Pandra menjelaskan.

Ia mengimbau kepada keluarga dari Rusmini, datang ke Polda Lampung dan meminta penjelasan detail kepada pihak-pihak yang berrkompeten terhadap kasus tersebut. Dalam hal ini Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dan Bidang Propam. Dengan demikian keluarga bisa mendapat penjelasan kongkrit terkait kasus Rusmini.

 

"Polda Lampung siap menerima kapanpun jika pihak keluarga ingin meminta penjelasan. Jadi tidak berasumsi sendiri melalui media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler