Pamer Kemewahan di Medsos, KPK Layangkan Surat Pemeriksaan Pejabat Bea Cukai Jogjakarta

2 Maret 2023, 06:47 WIB
Eko Darmanto (kiri), Kepala Bea Cukai Jogja yang pamer mobil antik dan moge di Instagram, KPK kirim surat cinta. /Tangkap layar Instagram.com/@eko_darmanto_bc /

WAKTU LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan untuk PNS Bea Cukai DI Jogjakarta, Eko Darmanto usai aksinya pamer kemewahan di media sosial (medsos) viral.

 

Mengutip dari seorang pemilik akun Twitter bernama @paijodirajo, sebuah tangkapan layar menunjukkan Eko kerap berswafoto dengan motor gede atau moge, serta mobil antik.

Cuitan tersebut pun akhirnya mendorong ramainya penggunaan tagar #BeaCukaiHedon di media sosial Twitter. Berdasarkan catatan Bisnis, sebanyak kurang lebih 3.000 cuitan telah menggunakan tagar tersebut per Selasa 28 Februari 2023

"Sudah (disoroti) dan besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Maret 2023.

 

Ia menjelaskan, dalam surat pemanggilan itu, nantinya KPK akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPNEko Darmanto.

"ED (Eko Darmanto) memang belum kita verifikasi karena sistem bilang ada yang salah, aneh, kita sebut outlier. Hari ini, KPK, (untuk) saudara ED, akan langsung lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," ujarnya.

"Jadi pasti kita periksa," katanya melanjutkan.

Sebelumnya, KPK memeriksa Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Ditjen Pajak itu disebut memilikinhwrta kekayaan hingga Rp56 miliar.

 

Pemeriksaan Rafael Alun mencuat buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Stario kepada David, anak pengurus pusat GP Ansor.  Penganiayaan itu mengakibatkan korban koma tak sadarkan diri. Hingga kini korban mesih menjalani perawatan di rumah sakit.

Aksi penganiayaan itu bermula dari informasi wanita bernama AG (15) yang mengadu pada Mario Dandy soal perlakuan kurang baik yang pernah didapat dari sosok David. AG kemudian memberi lokasi keberadaan David yang sedang berkunjung di rumah kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Mario Dandy yang terpengaruh aduan AG akhirnya mendatangi David dengan menggunakan jeep warna hitam. Saat itu, David hanya tahu AG yang akan menemuinya.

Cekcok pun terjadi antara Mario Dandy dan David hingga tercipta tindak penganiayaan yang brutal. Dari video yang beredar, David masih terus dipukuli saat sudah jatuh tersungkur.

 

Akibat perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman lima tahun penjara. Ia secara jelas dikenakan dakwaan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.***
 

 

Sumber : Pikiran Rakyat

 

.

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler